NASIONAL

Mensesneg Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

SOROTMATA.ID – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah menaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.

Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai uapaya menyesuaikan kesejahteraan aparatur yang selama beberapa tahun tidak mengalami peningkatan.

“Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Pras dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).

Pras menegaskan pemerintah tidak hanya memprioritaskan kesejahteraan pegawai Kemhan dan prajurit TNI. Menurutnya, pemerintah juga terus memperhatikan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah 3T.

“Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” ujar dia.

Prabowo Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI

Sebelumnya,Presiden Prabowo Subiantoo resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja dan profesionalisme personel pertahanan sekaligus menjadi penyesuaian pertama setelah delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Presiden Prabowo menetapkan kebijakan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan penerbitan kedua peraturan tersebut. Ia mengatakan Kemhan telah menerima salinan Perpres dan segera menindaklanjuti pelaksanaannya.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Ia menambahkan seluruh proses implementasi kini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kemhan.

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi

Rico menjelaskan pemerintah mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Hasil evaluasi itu menyatakan Kemhan dan TNI telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sejak 2018 tidak pernah ada penyesuaian indeks tukin bagi prajurit TNI maupun pegawai Kemhan. Karena itu, pemerintah menilai sudah waktunya melakukan penyesuaian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur pertahanan.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” ujar Rico.

(*)

1.087 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *