HUKRIM

KPK Amankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT, Uang Rp2 Miliar Disita

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menemukan uang tunai saat menjalankan operasi.

KPK juga mengamankan berbagai barang bukti lain untuk mendukung proses penyelidikan.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Sejumlah Lokasi Pemkab Pemalang Disegel

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan barang bukti yang berkaitan dengan proses pemeriksaan.

Budi menyebut tim KPK masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan. Sebanyak 21 orang terjaring dalam operasi tersebut. Sebagian dari mereka telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan pihak lainnya masih diperiksa di Pemalang.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang,” sebutnya.

KPK Dalami Perkara

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT terhadap Anom Widiyantoro. Namun, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penindakan tersebut.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (29/7).

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

KPK nantinya akan menyampaikan perkembangan perkara melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

(*)

1.188 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *