Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Usut Dugaan Pembelian Jet Pribadi
SOROTMATA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Gubenur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah melakukan pemanggilan saksi bernama Abdul Gopur
“Selasa (22/8), bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Lebih lajut Ali menjelaskan, Abdul Gopur merupakan saksi dengan latar belakang karyawan swasta.
Dia diperiksa soal pembelian jet pribadi yang dilakukan Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” jelas Ali.
Lukas Enembe ditangkap di Papua pada awal tahun ini.Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.
(*)
