DPRD Samarinda dan Kemenag Bahas Pengawasan Pesantren, Kewenangan Jadi Tantangan
SOROTMATA.ID – DPRD Kota Samarinda menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap pesantren menyusul rencana pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pesantren ramah anak oleh Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara Kemenag Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda yang digelar di ruang rapat lantai 1 DPRD Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pembentukan satgas tersebut menjadi langkah baru dalam memperkuat pengawasan terhadap pesantren, khususnya dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun tindakan yang tidak diinginkan.
Menurutnya, keterlibatan DPRD dan sejumlah pihak terkait diperlukan untuk mendukung program tersebut, terutama dalam pengawasan terhadap 56 pesantren yang berada di wilayah Kota Samarinda.
“Langkah ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama tahun 2023. Jika nantinya terjadi kekerasan atau persoalan lain yang tidak diinginkan di lingkungan pesantren, laporan dapat disampaikan langsung kepada satuan tugas untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengawasan pesantren terkendala kewenangan
Novan menjelaskan, salah satu persoalan dalam pengawasan pesantren adalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. Sebab, Kemenag merupakan lembaga vertikal, sedangkan sebagian besar pesantren berdiri melalui inisiatif masyarakat yang kemudian mengurus izin serta proses verifikasi ke Kementerian Agama.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat secara langsung melakukan intervensi terhadap aktivitas pesantren.
“Ruang bagi pemerintah daerah untuk masuk melakukan pengawasan secara langsung memang terbatas. Bahkan Kementerian Pendidikan pun memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal ini. Kondisi tersebut yang kemudian menjadi persoalan ketika terjadi kasus di lingkungan pesantren,” ujarnya.
Selain persoalan kewenangan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kemenag juga menjadi tantangan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pesantren.
Meski demikian, Novan menyampaikan Kemenag Samarinda telah melakukan langkah pencegahan dengan memperketat proses verifikasi pendirian pesantren serta menyiapkan mekanisme pelaporan melalui satgas khusus.
Satgas tersebut nantinya akan menerima aduan, melakukan penyaringan awal, kemudian meneruskan laporan kepada pihak berwenang seperti kepolisian maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Penutupan pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah
Dalam audiensi tersebut, turut dibahas kasus pelecehan di lingkungan pesantren yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga memunculkan polemik dan desakan agar fasilitas tersebut ditutup.
Menanggapi hal itu, Novan menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan pesantren.
“Kemenag di tingkat kota maupun provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menutup pesantren, terlebih pemerintah daerah. Kewenangan itu bukan berada di pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menilai persoalan pengawasan pesantren perlu kembali dibahas bersama lintas sektor agar terdapat sistem yang lebih jelas dalam menangani laporan maupun dugaan pelanggaran.
Salah satu hal yang dinilai positif, kata Novan, adalah upaya penyeragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) pesantren di seluruh Indonesia. Sebab, sebelum aturan tahun 2023 diterapkan, setiap pesantren masih memiliki standar operasional yang berbeda.
“Pesantren pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yakni membentuk generasi berkualitas. Namun, persoalannya muncul ketika ada oknum yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
(advdprdsmd)
