NASIONAL

KPK Tunggu Langkah Kejaksaan Agung, Pengambilalihan Kasus Febrie Adriansyah Belum Dipertimbangkan

SOROTMATA.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melihat alasan untuk mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Lembaga antirasuah memilih menunggu perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung sembari menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme supervisi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung masih berada pada fase awal. Menurutnya, penyidik Kejaksaan Agung masih memiliki ruang untuk mendalami alat bukti serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Masih terlalu dini karena prosesnya masih berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7), seperti dikutip dari Antara.

Penyidikan Diminta Berjalan Sesuai Mekanisme

Setyo menegaskan setiap lembaga penegak hukum perlu diberi kesempatan menyelesaikan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing. Ia menyebut proses pengumpulan alat bukti merupakan tahapan penting yang tidak dapat dipercepat tanpa prosedur yang jelas.

Karena itu, KPK belum berencana menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara. Fokus lembaga saat ini adalah memastikan penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum melalui koordinasi dan supervisi.

“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” katanya.

KPK Menunggu Permintaan Resmi

Meski telah menerima permintaan supervisi, Setyo mengungkapkan permohonan tersebut baru disampaikan secara lisan. KPK masih menunggu surat resmi sebagai dasar untuk membahas bentuk supervisi yang akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan supervisi KPK terhadap penanganan perkara korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Usulan Pengambilalihan Mencuat

Wacana agar KPK mengambil alih perkara sebelumnya disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung dan menilai KPK dapat menggunakan kewenangannya apabila dipandang perlu.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menyatakan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih perkara, namun pada kondisi saat ini supervisi dinilai menjadi langkah yang lebih tepat dibanding intervensi langsung terhadap proses penyidikan.

Berawal dari Penanganan Polri

Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam perkembangannya, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.

Dengan posisi tersebut, KPK menegaskan belum akan menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara. Lembaga antirasuah memilih mengawal proses penyidikan melalui supervisi sambil menunggu perkembangan penanganan kasus di Kejaksaan Agung.

(*)

1.149 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *