DPRD Samarinda Susun Raperda Pembatasan Usia dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
SOROTMATA.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah mengatakan pihaknya berkomitmen dalam memperjuangkan keadilan sosial di dunia kerja.
Saat ini DPRD Samarinda sedang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap praktik diskriminasi usia yang masih kerap terjadi dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya terhadap pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun.
“Kami ingin mengimplementasikan regulasi ketenagakerjaan yang adil, tanpa diskriminasi. Khususnya pada batasan usia yang sering diberlakukan secara sepihak oleh perusahaan,” ujar Harminsyah belum lama ini.
Ia menekankan bahwa usia 35 hingga 40 tahun masih merupakan usia produktif. Sayangnya, banyak dari mereka justru mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan hanya karena usia.
“Banyak pencari kerja dengan usia 35 hingga 40 kesulitan mendapat kerja,” tegas Harminsyah.
Anggota legislatif Kota Tepian ini mengatakan selama ini batas usia kerap menjadi penghalang bagi pencari kerja.
Padahal, indikator kemampuan dalam bekerja tidak diukur dari batas umur saja, tetapi dari etos kerja, pengalaman dan kompetensi seseorang.
Ia mengatakan DPRD Samarinda ingin mengubah stigma pada rekrutmen Tenaga kerja.
“Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang keadilan. Kami ingin menciptakan ruang kerja yang lebih manusiawi dan membuka peluang bagi semua kalangan usia,” pungkasnya.
(adv)
