MK Putuskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Biayai Program MBG
SOROTMATA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memutuskan bahwa anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program tersebut.
Putusan itu menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Oleh karena itu, anggaran program tersebut tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan yang dihitung sebagai pemenuhan alokasi anggaran pendidikan.
Mahkamah juga memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Ketentuan itu mulai berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.
“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.
Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam permohonannya, yayasan tersebut menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Para pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus menjadi pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat dialihkan untuk membiayai program di luar kebutuhan inti pendidikan. Menurut mereka, anggaran pendidikan semestinya digunakan secara langsung untuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
(*)
