DPR Soroti Beban Daerah Akibat Penumpukan Honorer dan PPPK Paruh Waktu
SOROTMATA.ID – DPR meminta pemerintah segera membenahi tata kelola pengangkatan pegawai pemerintah di daerah menyusul munculnya persoalan penumpukan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai pengaturan yang lebih baik diperlukan agar keberadaan pegawai non-ASN tidak menjadi beban baru bagi pemerintah daerah, terutama dari sisi pembiayaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menghadiri rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dasco mengatakan DPR tetap menggelar rapat meski memasuki masa reses karena terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibahas.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR membahas berbagai isu yang berkaitan dengan kondisi pemerintahan daerah, mulai dari fiskal, inflasi, pembangunan, hingga persoalan kepegawaian.
“Memang DPR menggelar rapat-rapat di masa reses sesuai dengan kebutuhan, dan pada hari ini, itu Komisi II melakukan rapat dengan APKASI dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR,” kata Dasco.
Tata Kelola PPPK Akan Dievaluasi
Dalam rapat tersebut, persoalan PPPK menjadi salah satu pembahasan utama. Dasco menyebut sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi kendala, terutama terkait pembiayaan gaji PPPK.
Menurut dia, DPR sebelumnya telah membahas persoalan tersebut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri untuk mencari pengaturan yang lebih tepat.
“Ya, juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kita sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan, pemerintah perlu mengevaluasi pola pengangkatan pegawai yang selama ini kerap terjadi setelah pelaksanaan pilkada. Ia menilai momentum tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan kepegawaian di daerah.
“Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai pilkada,” ujarnya.
Cegah Penumpukan Pegawai di Daerah
Dasco menilai kewenangan kepala daerah dalam pengangkatan pegawai perlu ditata kembali. Menurutnya, pengaturan yang lebih baik dapat mencegah bertambahnya jumlah honorer dan PPPK paruh waktu yang tidak diimbangi dengan kemampuan anggaran daerah.
“Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kita benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah,” imbuh dia.
DPR berharap pembenahan sistem pengangkatan pegawai dapat menciptakan tata kelola aparatur yang lebih terencana. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan kebutuhan tenaga pelayanan publik tetap terpenuhi tanpa menimbulkan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah.
(*)
