NASIONAL

Dalami Kasus Dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Panggil Nurdin Halid

SOROTMATA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menjadwalkan untuk memeriksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Nurdin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Nurdin akan dipreiksa sebagaia saksi dalam kasus ini. Namun demikian belum diketahui keterkaitannya dalam kasus ini sehingga diperiksa lembaga anti rasuah.

Hanya saja, KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.

KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Setidaknya KPK telah menemukan dugaan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief; dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 diduga sekitar Rp15 miliar.

Selain itu, Gazalba juga disangkakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *