NASIONAL

Tolak Peradilan Militer, KontraS Tak Akan Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus

SOROTMATA.ID –  Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Terkait hal ini, KontraS menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana tersebut.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penggunaan peradilan militer dalam menangani perkara ini.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah berulang kali menyampaikan keberatan atas forum peradilan yang digunakan.

“Kami tidak akan datang. Kami menolak penuh proses yang berjalan di peradilan militer,” ujar Dimas di Jakarta, Jumat (17/4).

Alasan Penolakan KontraS

Dimas menjelaskan, ketidakpercayaan terhadap peradilan militer menjadi alasan utama sikap tersebut. Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi tidak mampu mengungkap aktor intelektual di balik serangan, dan hanya akan berhenti pada pelaku lapangan.

Selain itu, KontraS juga menyoroti pernyataan pihak militer yang menyebut motif serangan sebagai dendam pribadi. Narasi tersebut dinilai berisiko menyederhanakan kasus dan membatasi jumlah pelaku yang diungkap.

“Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang,” kata Dimas.

KontraS membandingkan kasus ini dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 2017. Saat itu, motif pribadi juga sempat dikemukakan, namun menuai kritik luas karena dianggap tidak mencerminkan keseluruhan fakta.

Penolakan KontraS ini kembali memunculkan perdebatan publik terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum di lingkungan peradilan militer, terutama dalam kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas.

Padahal, lanjutnya, tim advokasi menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu.

Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut dinilai belum tentu akan diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.

“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak,” ucap Dimas.

Pandangan KontraS Soal Yurisdiksi

Di sisi lain, pihaknya berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

Oleh karena itu, penyelesaian perkara seharusnya dilakukan melalui pengadilan umum atau pengadilan sipil.

“Sehingga lebih tepat apabila proses penyelesaiannya itu dilakukan di yurisdiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu yang menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” katanya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *