BERITANASIONAL

Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Airlangga

SOROTMATA.ID – Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (satgas) untuk mempercepat program pemerintah demi mendukung peningkataan pertumbuhan ekonomi

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo pada 11 Maret 2026.

Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih cepat dan efektif untuk menjawab tantangan ekonomi yang dinamis.

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Program

Dalam Keppres tersebut, pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut yang dikutip pada Jumat (17/4).

Satgas ini diharapkan menjadi motor penggerak utama dalam memastikan program-program strategis dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menko Airlangga Pimpin Satgas

Pemerintah menunjuk sejumlah pejabat tinggi negara untuk mengisi struktur kepemimpinan satgas ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dipercaya sebagai Ketua I, sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjabat sebagai Ketua II.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, pemerintah juga menetapkan sejumlah wakil ketua dari kalangan menteri ekonomi strategis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua I dan II.

Selain itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengisi posisi Wakil Ketua III. Struktur ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan koordinasi ekonomi sebagai prioritas utama dalam kerja satgas.

Tidak hanya diisi oleh pimpinan utama, satgas ini juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis sebagai anggota. Di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, hingga Kepala BP Danantara.

Keterlibatan lintas sektor ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan birokrasi yang kerap terjadi dalam pelaksanaan program. Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan, satgas juga diberi kewenangan membentuk kelompok kerja (pokja) dan sekretariat.

“Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya, Satgas membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Struktur dan keanggotaan kelompok kerja dan sekretariat Satgas ditetapkan oleh Ketua I Satgas,” tulis Keppres ini.

Melalui pembentukan pokja, satgas dapat lebih fokus menangani isu-isu spesifik di berbagai sektor, mulai dari investasi, ketenagakerjaan, hingga pengembangan industri.

Pendanaan Bersumber dari APBN

Dalam aspek pendanaan, pemerintah menetapkan bahwa seluruh kebutuhan operasional satgas akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pembiayaan tidak berasal dari satu pos khusus, melainkan diambil dari anggaran masing-masing kementerian dan lembaga yang terlibat.

Skema ini memungkinkan fleksibilitas dalam penggunaan anggaran sekaligus memastikan setiap instansi tetap bertanggung jawab terhadap program yang dijalankan.

Pembentukan satgas ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat realisasi program strategis nasional. Dengan struktur yang kuat dan melibatkan banyak pemangku kepentingan, pemerintah berharap berbagai hambatan yang selama ini memperlambat pelaksanaan program dapat segera diatasi.

Berikut tugas lengkap satgas ini:

a. mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden;

b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;

c. melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi;

d. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi; dan

e. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *