BERITANASIONAL

Aksi Tegas KKP, Kejar dan Tangkap 3 Kapal Asing di Selat Malaka

SOROTMATA.IDKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dengan menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka.

Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada 10 hingga 11 April 2026, melibatkan kapal pengawas Barakuda 01 dan Hiu 01.

Ketiga kapal terdeteksi beroperasi secara mencurigakan di wilayah perairan Indonesia sebelum akhirnya dikejar dan diamankan oleh petugas.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

“Nah, di Selat Malaka mendeteksi ada tiga kapal asing. Tiga kapal asing beroperasi di wilayah kita. Kita kejar, kita kejar, dan tertangkap masih di wilayah kita,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Penangkapan Tiga Kapal Ikan Asing

Petugas kemudian berhasil menghentikan tiga kapal dengan nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. KKP memastikan ketiga kapal tersebut beroperasi tanpa izin di wilayah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Ipunk menjelaskan bahwa proses penindakan berjalan cepat hingga seluruh kapal berhasil petugas amankan. Dua kapal kemudian KKP bawa ke Pangkalan PSDKP Batam, sementara satu kapal lainnya KKP arahkan ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiga kapal tersebut kami tangkap, dua kami bawa ke Pangkalan PSDKP Batam. Yang satu kami bawa di Pangkalan PSDKP Belawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kerugian dari penangkapan tiga kapal tersebut valusinya sekitar Rp 20 miliar,” tambah Ipunk.

Proses Hukum dan Sanksi Tegas

KKP menegaskan bahwa seluruh kapal ikan asing yang terlibat akan menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum juga menyiapkan ancaman sanksi berat bagi para pelaku illegal fishing, termasuk hukuman penjara dan denda besar.

Ipunk menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus sebelumnya, pengadilan biasanya menjatuhkan tuntutan yang cukup berat bagi pelaku.

“Nunggu (keputusan) pengadilan. Biasa yang sudah tuh tuntutannya Rp 2 miliar, penjaranya 6 tahun biasanya itu tuntutan, tapi kan nanti pada saat keputusan pengadilan yang inkrahnya,” tambah Ipunk.

Dampak Pengawasan dan Pelanggaran Nelayan

Sejak Januari hingga April 2026, KKP mencatat telah menangkap 39 kapal pelanggar di perairan Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga merupakan kapal ikan asing, sementara 36 lainnya berasal dari nelayan Indonesia. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp69,9 miliar.

Ipunk menyoroti bahwa sebagian pelanggaran oleh nelayan Indonesia terjadi akibat ketidaksesuaian wilayah tangkap. Ia menyebut banyak nelayan berpindah zona karena mengejar hasil tangkapan yang lebih besar.

“Mereka nih rata-rata pelanggarannya tuh wilayah fishing ground. Jadi, rata-rata ketika dia diberikan fishing ground A gitu, Di A nih ikan lagi pas nggak ada dia ngejar ke B Atau ke C. Ini nanti akan kalau tidak kami lakukan tindakan, mereka kan konflik horizontal sesama nelayan nanti akan ribut,” tutur Ipunk.

Penegakan Aturan untuk Keberlanjutan

KKP menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran nelayan Indonesia juga dilakukan melalui mekanisme administratif sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha nelayan tanpa mengabaikan aturan penangkapan ikan yang berlaku.

“Sekarang dengan Undang-Undang Cipta Kerja cukup di denda administrasi supaya keberlangsungan usaha mereka tetap berjalan,” imbuhnya.

Dengan penindakan ini, KKP berharap dapat menjaga kedaulatan laut Indonesia sekaligus melindungi sumber daya perikanan dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *