NASIONAL

Kapal Pencuri Ikan Tak Ditenggelamkan, Menteri KKP Pilih Serahkan ke Kelompok Koperasi Nelayan

SOROTMATA.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengambi langkah bijak dalam menangani kapal pencuri ikan (ilegal fishing) hasil sitaan.

Trenggono memutuskan kapal-kapal hasil sitaan tersebut diserahkan kepada kelompok koperasi nelayan.

Hal ini berbeda dengan langkah Menteri kelautan sebelumnya Susi Pudjiastuti yang identik dengan ‘tenggelamkan’ kapal asung yang melakukan pencurian ikan di RI.

Trenggono mengatakan tidak ingin KKP dikenal dengan jargon ‘tenggelamkan kapal’.

Dia ingin bagaimana tugas besarnya yakni mensejahterakan 3,7 juta masyarakat pesisir di Indonesia bisa tercapai.

“Apa yang dilakukan KKP tidak hanya seperti dulu yang bisanya menenggelamkan kapal, bukan hanya soal itu, tapi bagaimana kita membangun sebuah negara yang berada di lautan, mengelola laut dengan baik yang lebih sehat untuk generasi yang akan datang,” kata Trenggono dalam Bincang Bahari Akhir Tahun di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Diketahui, sepanjang tahun 2022, ada sekitar 97 kapal pencuri ikan berhasil ditangkap.

Jumlah tersebut berasal dari 79 kapal berbendera Indonesia, 9 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin mengatakan kapal pencuri ikan yang berhasil ditangkap dan sudah berstatus inkracht akan diberikan kepada koperasi nelayan.

Dari 97 kapal yang berhasil ditangkap di 2022, saat ini ada 14 kapal yang sedang diproses untuk penyerahannya.

“Dari 97 kapal ilegal fishing, harapannya secara proses untuk pemanfaatan sudah diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan sehingga kapal yang berstatus inkracht ini dapat dimanfaatkan kepada koperasi nelayan ditunjuk. Saat ini dari 34 kapal berproses, kurang lebih 14 kapal dapat dimanfaatkan,” ujar Adin.

Adin lanjut mengatakan, dengan langkah pemberina kapan kepda koperasi nelayan tersbut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan lewat kampung nelayan maju, ketimbang ditenggelamkan.

“Mudah-mudahan kebijakan ini secara nilai tentunya akan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan, daripada ditenggelamkan yang notabene menurut kacamata dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini akan menghilangkan aset negara yang bermanfaat,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *