Pemerintah Minta Nama Presiden Tak Dibawa dalam Kasus Febrie Adriansyah
SOROTMATA.ID – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto memicu respons dari pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh dikaitkan dengan Presiden dan harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Pemerintah Minta Nama Presiden Tidak Dibawa ke Ranah Hukum
Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara.
Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menghubungkan proses hukum yang sedang berlangsung dengan Presiden Prabowo.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Pras usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7).
Pras juga menepis anggapan bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh izin Presiden sebelum memproses suatu perkara.
Menurutnya, penegakan hukum memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah menginginkan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hotman Sebut Kliennya Jadi Kebanggaan Presiden
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku prihatin dengan situasi yang dihadapi mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Hotman, selama memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara dan menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar. Atas capaian itu, ia menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata dia.
Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari berbagai pihak karena dinilai mengaitkan proses hukum dengan Kepala Negara.
Gerindra Tegaskan Komitmen Presiden terhadap Penegakan Hukum
Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi juga memberikan tanggapan atas pernyataan Hotman Paris.
Ia menegaskan Presiden Prabowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum.
Menurut Bambang, Presiden selama ini konsisten mendukung pemberantasan korupsi tanpa membedakan latar belakang pihak yang diproses hukum, termasuk kader partai sendiri.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang saat dihubungi, Minggu (19/7).
Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun persepsi seolah-olah Presiden memiliki keterkaitan atau campur tangan dalam penanganan perkara tersebut.
(*)
