POLITIK

PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK

SOROTMATA.ID – Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam operasi tangkap tangan (OTT).

PAN langsung memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai, mencopotnya dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), serta mengambil alih kepemimpinan DPW melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen partai dalam menegakkan disiplin organisasi dan menjaga marwah partai.

“DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai,” kata Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).

Selain memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari keanggotaan partai, PAN juga mencopotnya dari jabatan Ketua DPW PAN NTB. Untuk sementara, DPP mengambil alih kepemimpinan DPW hingga ditetapkan pengurus baru.

“Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN,” ucapnya.

Viva mengatakan PAN menyesalkan tindakan yang dilakukan kadernya hingga berujung pada proses hukum. Menurut dia, partai turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang menjerat Bupati Lombok Barat tersebut.

“PAN menyesalkan dan permintaan maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat,” tuturnya.

Ia menambahkan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas, mawas diri, serta menjalankan amanah jabatan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika.

PAN juga menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Partai mempersilakan lembaga antirasuah itu mengusut perkara secara profesional dan menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum,” tuturnya.

(*)

1.142 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *