NASIONAL

Sempat Tetapkan Dua Perwira TNI sebagai Tersangka Kasus di Basarnas, KPK Minta Maaf

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keliru dalam dalam koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas.

Terkait hal ini, Lembaga antirasuah ini menyampaikan permintaan maafnya kepada rombongan petinggi TNI

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan KPK sebagai tersangka.

Pada Jumat (28/7) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK. Tujuannya adalah untuk melakukan koordinasi terkait dengan kasus di Basarnas.

Usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, KPK mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu di kantornya, Jakarta Selatan.

“Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Johanis Tanak.

Johanis membeberkan dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.

Hal itu, sambungnya, merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka [penegak hukum] sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Johanis.

Oleh karena itu, sambungnya, terkait penetapan tersangka pada dua perwira TNI sebelumnya itu jajaran pimpinan KPK meminta maaf.

“Kami dari  jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima,” kata Johanis.

(*)

1.000 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *