EKSBIS

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

SOROTMATA.ID – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan luar biasa dalam menjaga ekosistem lingkungan Indonesia. Kepala Negara secara resmi melakukan langkah Prabowo cabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Kebijakan drastis ini menyasar korporasi yang beroperasi di wilayah pascabencana, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai perusahaan-perusahaan tersebut telah mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memedulikan regulasi lingkungan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan rincian pelanggaran tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia menjelaskan bahwa puluhan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran berat yang merugikan ekosistem dan keuangan negara. Banyak dari mereka menjalankan aktivitas bisnis jauh di luar wilayah izin yang pemerintah berikan semula. Selain itu, oknum perusahaan tersebut nekat merambah kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air dan penyangga bencana.

“Perusahaan-perusahaan ini melakukan kegiatannya di luar wilayah izin resmi. Mereka juga menjalankan usaha di kawasan terlarang, contohnya di dalam hutan lindung,” tegas Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Alasan Utama Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Selain pelanggaran batas wilayah, pemerintah menemukan fakta mengejutkan mengenai kepatuhan finansial korporasi tersebut. Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pelanggaran ini juga berkaitan erat dengan masalah pajak dan royalti. Banyak perusahaan mengabaikan kewajiban pembayaran pajak kepada negara selama bertahun-tahun. Hal ini menyebabkan kerugian pendapatan negara yang sangat signifikan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Keputusan Prabowo cabut izin 28 perusahaan ini mencakup berbagai sektor industri. Rinciannya terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan. Secara total, luas lahan yang kini kembali ke bawah kendali negara mencapai 1.010.592 hektare. Pengambilalihan lahan seluas satu juta hektare lebih ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak mafia lahan dan perusahaan nakal.

Prasetyo menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola hutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah negara memberikan manfaat nyata bagi rakyat banyak. Penggunaan lahan secara ilegal oleh korporasi hanya akan memperparah risiko bencana alam di masa depan. Oleh karena itu, pencabutan izin ini menjadi langkah preventif untuk melindungi warga Sumatera dari ancaman banjir dan tanah longsor.

Daftar Perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat yang Kehilangan Izin

Provinsi Aceh menjadi salah satu fokus utama dalam pembersihan perizinan ini. Di Bumi Serambi Mekkah, pemerintah membatalkan izin operasional tiga unit perusahaan besar. Nama-nama tersebut adalah PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Selain sektor kehutanan, dua badan usaha non-kehutanan di Aceh juga menerima sanksi serupa, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya.

Langkah tegas kebijakan Prabowo cabut izin 28 perusahaan ini berlanjut ke wilayah Sumatera Barat. Di provinsi ini, sebanyak enam unit PBPH harus segera menghentikan aktivitas operasional mereka. Daftar tersebut meliputi PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera. Sektor perkebunan di Sumatera Barat juga terkena dampak dengan pencabutan izin PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Pemerintah daerah menyambut baik keputusan pusat ini guna menata ulang kawasan hutan yang rusak. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa ketaatan terhadap aturan tata ruang dan pembayaran pajak bersifat mutlak. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang hanya mencari keuntungan tanpa menjaga kelestarian alam. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi investor lain agar senantiasa patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Pencabutan Izin Massal di Sumatera Utara Secara Total

Sumatera Utara mencatatkan jumlah pencabutan izin paling banyak dibandingkan provinsi lainnya. Sebanyak 13 unit PBPH di wilayah ini terpaksa kehilangan hak operasional mereka secara permanen. Nama-nama besar di industri perkayuan dan pulp masuk dalam daftar hitam pemerintah. Perusahaan tersebut antara lain PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, hingga PT Tanaman Industri Lestari Simalungun.

Selain unit kehutanan, dua perusahaan tambang dan energi besar di Sumatera Utara juga mengalami hal serupa. PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy kini tidak lagi memiliki izin operasional di wilayah tersebut. Pemerintah menilai bahwa pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan skala besar sangat krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Melalui kebijakan Prabowo cabut izin 28 perusahaan ini, Istana menargetkan pemulihan fungsi hutan lindung di Sumatera Utara dapat segera dimulai.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera melakukan evaluasi lapangan setelah pencabutan ini selesai secara administratif. Pemerintah berencana mendistribusikan kembali lahan-lahan tersebut untuk program perhutanan sosial atau konservasi total. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lokal dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem. Masyarakat kini memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Presiden Prabowo dalam melakukan “bersih-bersih” di sektor kehutanan dan pertambangan yang selama ini sulit tersentuh hukum.

(Redaksi)

1.067 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *