Pemerintah Buka Peluang Ubah Aturan Pajak JHT, Usulan Buruh Mulai Dikaji
SOROTMATA.ID – Pemerintah membuka peluang merevisi ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah Kementerian Keuangan menerima berbagai usulan dari kalangan buruh. Perubahan yang dikaji mencakup tarif pajak, mekanisme pajak progresif, hingga batas nilai JHT yang dikenai pajak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan hal tersebut usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Menurut Said, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendengarkan aspirasi pekerja terkait kebijakan perpajakan JHT yang selama ini dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi.
“Kami menangkap beliau juga bersepaham dirubah yang batas Rp50 juta itu. Jadi, saya ulangi kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus diubah terhadap pajak JHT,” ujar Said.
Dalam pertemuan tersebut, KSPI mengajukan tiga usulan utama. Pertama, pemerintah diminta menetapkan tarif pajak pencairan JHT menjadi nol persen. Kedua, menghapus sistem pajak progresif yang dinilai memberatkan pekerja. Ketiga, menaikkan batas nilai JHT yang dikenai pajak karena angka Rp50 juta dianggap sudah tidak lagi relevan.
Kajian Difokuskan pada Dampak Fiskal
Said menjelaskan Menteri Keuangan belum mengambil keputusan atas usulan tersebut. Kementerian Keuangan akan menghitung terlebih dahulu dampaknya terhadap penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan baru.
“Yang pertama, tentang pajak JHT nol persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau sepertinya memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak,” ujarnya.
Menurut Said, sikap pemerintah yang membuka ruang pembahasan menjadi sinyal positif bagi pekerja yang selama ini menginginkan perubahan aturan perpajakan JHT.
JHT Dinilai Tidak Layak Diperlakukan seperti Tabungan Komersial
KSPI berpendapat JHT merupakan tabungan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja ketika memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan. Karena itu, organisasi buruh menilai pemerintah tidak tepat apabila mengenakan pajak terhadap dana pokok JHT.
Said menegaskan pajak semestinya hanya dikenakan pada hasil pengembangan dana sebagaimana berlaku pada tabungan komersial.
“Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSPI meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan dana pokok JHT.
Sistem Pajak Progresif Juga Diminta Dihapus
Selain tarif pajak, KSPI menyoroti penerapan pajak progresif atas pencairan JHT. Menurut Said, aturan tersebut merugikan pekerja yang beberapa kali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga harus mencairkan JHT lebih dari satu kali.
Ia menyebut pekerja dalam kondisi tersebut dapat dikenai tarif pajak yang terus meningkat hingga mencapai 30 persen.
Said mengungkapkan Menteri Keuangan berpandangan bahwa pajak JHT seharusnya hanya dikenakan satu kali sehingga mekanisme progresif masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.
Batas Kena Pajak Berpotensi Naik
KSPI juga mengusulkan agar pemerintah menyesuaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak dengan perkembangan ekonomi. Said menilai ambang Rp50 juta yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak lagi mencerminkan nilai riil saat ini.
Ia mengusulkan pemerintah menggunakan harga emas atau inflasi sebagai acuan dalam menetapkan batas baru.
“Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” ujarnya.
Menurut Said, pemerintah juga melihat perlunya penyesuaian terhadap batas tersebut, meski besarannya masih akan dibahas.
“Jadi, batasnya nanti enggak Rp50 juta, (tapi) bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta,” ujar Said.
Hingga kini Kementerian Keuangan belum menetapkan perubahan resmi atas aturan pajak JHT. Namun, proses kajian yang sedang berlangsung membuka peluang lahirnya kebijakan baru yang diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih besar bagi pekerja sekaligus tetap menjaga keseimbangan penerimaan negara.
(*)
