KSPI Tagih Janji Prabowo Soal Penghapusan Outsourcing
SOROTMATA.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menagih janji Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan sistem outsourcing. Ia menegaskan bahwa praktik outsourcing selama ini merugikan kaum buruh karena tidak memberikan kepastian status hubungan kerja.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal mengingatkan publik bahwa janji penghapusan outsourcing pernah disampaikan langsung oleh Prabowo saat peringatan Hari Buruh atau May Day tahun lalu.
“Itu kan janji Presiden Prabowo di May Day bahwa outsourcing mau dihapus. Sekarang Anda lihat kontributor-kontributor tidak ada status hubungan kerja yang jelas. Para buruh-buruh yang kerja di pabrik dipecat kapan saja karena outsourcing,” ujarnya belum lama ini.
Said Iqbal menekankan bahwa kondisi buruh yang bekerja di berbagai sektor, mulai dari pabrik hingga gedung-gedung pencakar langit, menghadapi ketidakpastian masa depan. Menurutnya, banyak pekerja di bank maupun perusahaan besar yang tidak memiliki jaminan kerja karena status mereka hanya sebagai tenaga outsourcing.
“Para pekerja di gedung-gedung pencakar langit di bank-bank tidak punya kepastian masa depan. Terus di mana janji Presiden Bapak Prabowo Subianto mau menghapus outsourcing?” sambungnya.
Hambatan Regulasi
Ia menilai bahwa tidak adanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi batu sandungan bagi Presiden Prabowo untuk merealisasikan janji tersebut. Said Iqbal mendesak DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sehingga sistem outsourcing bisa benar-benar dihapus.
Menurutnya, pengesahan UU baru merupakan langkah mendesak yang harus segera dilakukan.
Pernyataan Said Iqbal juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini berarti pemerintah dan DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut.
“Rancangan undang-undang yang untuk rakyat lama disahkan, rancangan undang-undang yang untuk kepentingan pemilik modal dan kelompoknya cepat sekali disahkan. Oleh karena itu kita minta Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan cepat disahkan agar outsourcing bisa dihapus,” tutup Said Iqbal.
Keresahan Buruh terhadap Outsourcing
Desakan KSPI ini mencerminkan keresahan buruh terhadap praktik outsourcing yang dianggap tidak adil. Outsourcing selama ini dipandang sebagai cara perusahaan untuk menekan biaya tenaga kerja, tetapi di sisi lain mengorbankan hak-hak pekerja. Buruh yang bekerja melalui sistem ini tidak memiliki kepastian kontrak jangka panjang, tidak mendapatkan perlindungan penuh, dan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Dalam konteks politik, janji Prabowo untuk menghapus outsourcing menjadi salah satu komitmen yang ditunggu realisasinya. Jika pemerintah benar-benar serius menindaklanjuti putusan MK dan mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan, maka hal ini akan menjadi langkah penting dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, resistensi dari kalangan pengusaha dan pemilik modal kemungkinan besar akan muncul karena mereka selama ini diuntungkan oleh fleksibilitas sistem outsourcing.
Said Iqbal menegaskan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar menagih janji, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum yang melindungi pekerja. Dengan adanya UU Ketenagakerjaan yang baru, ia berharap buruh tidak lagi diperlakukan sebagai tenaga kerja sementara yang bisa diberhentikan kapan saja. Baginya, penghapusan outsourcing adalah simbol keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja.
Pernyataan keras dari KSPI ini sekaligus menjadi ujian politik bagi Presiden Prabowo Subianto. Publik akan menilai sejauh mana komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan buruh dengan kepentingan pemodal. Jika janji penghapusan outsourcing benar-benar diwujudkan, maka hal ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia.
(*)
