BERITANASIONAL

Kortas Tipidkor Amankan Uang dan Emas Senilai Ratusan Miliar Rupiah Usai Geledah 12 Lokasi 

SOROTMATA.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap temuan aset bernilai fantastis saat menggeledah sekitar 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta berbagai dokumen dan barang elektronik. Nilai barang bukti yang ditemukan di salah satu lokasi bahkan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PLN BB, perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.

Tiga Perkara Menjadi Fokus Penyidikan

Kortas Tipidkor memusatkan penyidikan terhadap tiga perkara yang diduga mengandung unsur korupsi dan pencucian uang. Ketiga perkara tersebut meliputi penanganan perkara korupsi dan TPPU pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, perkara PT Asabri dalam kurun waktu 2020 hingga 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Penyidik menduga terdapat aliran dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut sehingga dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan di Jakarta Selatan Berbuah Sitaan Puluhan Miliar Rupiah

Salah satu penggeledahan dilakukan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan dokumen serta sejumlah barang elektronik yang akan diperiksa untuk menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan nilai uang yang ditemukan berasal dari dua lokasi berbeda.

“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Rabu (8/7).

Seluruh barang bukti tersebut, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, ditemukan tersimpan di dalam brankas berukuran sekitar 2 x 1 meter.

Brankas di Sentul Simpan Emas Batangan dan Valuta Asing

Pengembangan penyidikan kemudian membawa tim Kortas Tipidkor ke sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper berisi emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, dan uang rupiah.

Barang bukti yang disita meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7) dini hari.

Dokumen dan Handphone Ikut Diamankan

Selain uang tunai dan emas batangan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang ditemukan di dalam brankas.

Seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk menelusuri hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ucap Totok.

Kortas Tipidkor terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul aset yang telah disita serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tiga perkara korupsi dan TPPU tersebut. Penyidik juga akan mencocokkan barang bukti dengan dokumen transaksi, hasil pemeriksaan saksi, serta bukti elektronik guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Daftar 12 lokasi penggeledahan

Total ada 12 lokasi yang digeledah terkait penyidikan kasus ini.

Belasan lokasi itu yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

(*)

1.002 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *