BERITA

Jamper Desak Kejati Kaltim Percepat Proses Hukum Kasus Korupsi DBON, Ini 6 Tuntutan yang Disampaikan

SOROTMATA.ID – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) mendesak Kejati Kaltim mempercepat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar yang saat ini tengah diselidiki.

Desakan ini disampaikan Jamper saat melakukan audiensi dengan Kejati Kaltim yang diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda pada Rabu (10/9/2025) siang.

Dalam pertemuan ini, Jamper menyampaikan enam poin tuntutan utama yang berharap bisa mempercepat proses hukum dan memastikan transparansi dalam penyidikan.

Jamper juga meminta agar Kejati Kaltim membuka secara transparan daftar 47 saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.

Setidaknya ada enam poin tuntutan yang disampaikan Jamper dalam pertemuan ini antara lain:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana hibah DBON.

2. Mengungkap pelaku intelektual di balik dugaan penyimpangan, tidak hanya pelaksana teknis.

3. Menyampaikan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan edukasi hukum.

4. Meminta Gubernur Kaltim menonaktifkan sementara ASN eselon yang diduga terlibat guna memperlancar proses penyidikan.

5. Mendesak Kejati Kaltim untuk secara terbuka memberikan informasi perkembangan kasus dan segera menetapkan tersangka.

6. Meminta Gubernur Kaltim mendukung penuh kerja aparat penegak hukum tanpa perlindungan bagi oknum ASN yang terlibat.

Ahmad, Ketua Jamper Kaltim, mengingatkan pentingnya keterbukaan, termasuk mempublikasikan nama-nama saksi yang sudah diperiksa selama empat bulan terakhir.

“Kami menaruh harapan besar agar Kejati Kaltim segera menetapkan tersangka dan mengungkap dalang di balik kasus ini,” ujarnya tegas.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai perhatian dan dukungan dari masyarakat, khususnya para mahasiswa. Ia menegaskan penyidik masih aktif mengumpulkan bukti dan tengah melakukan perhitungan kerugian negara.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang kuat. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian agar hasilnya benar-benar akurat,” jelas Toni.

Ia juga menambahkan, pemanggilan saksi bisa dilakukan berulang kali jika ditemukan fakta-fakta baru. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik agar proses berjalan lancar dan independen.

DBON merupakan program nasional strategis yang bertujuan membina atlet berprestasi melalui pendanaan untuk cabang olahraga prioritas. Namun, dana hibah DBON yang dialokasikan untuk Kaltim diduga mengalami penyalahgunaan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya distribusi dana yang tidak sesuai ketentuan kepada beberapa lembaga olahraga yang tidak berperan langsung dalam pembinaan atlet unggulan.

Sejauh ini, puluhan saksi dari kalangan pejabat, pengurus DBON, hingga anggota DPRD sudah dimintai keterangan. Meski begitu, Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka resmi dalam kasus ini.

Jamper mengingatkan pentingnya transparansi dan tindakan tegas agar kasus ini tidak berakhir sia-sia dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mengajak semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kejati, untuk memastikan tidak ada perlindungan bagi pelaku korupsi dan penyalahgunaan dana DBON,” tegas Ahmad.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyampaikan apresiasi terhadap perhatian mahasiswa yang tergabung dalam Jamper yang terus memonitor dan mendukung kinerja jajarannya.

“Ya kita ucapkan terima kasih kepada Jamper yang melakukan aksi damai, kemudian melakukan dialogis, dan teman–teman juga mensupport atas kinerja, karena ada dukungan dari elemen masyarakat, dan tentu kita semaksimal mungkin melakukan penyidikan ini,” ujar Toni.

Menurut Toni, tim penyidik kini terus berproses mengumpulkan alat bukti, dengan itu juga membuat jelas tindak pidana yang terjadi serta tengah menghitung kerugian negara.

“Minimal 2 alat bukti, dan menetapkan tersangka nggak semudah tiba–tiba ditetapkan. Tim penyidik masih bekerja. Disamping itu, kerugian negara terkait kasus ini (DBON) sedang menghitung kerugiannya,” tandas Toni.

Sebelumnya diberitakan, pada hari Selasa (9/9/2025) ada 4 orang saksi dari organisasi keolahragaan yang menerima aliran dana DBON turut diperiksa sebagai saksi.

Catatan Tribun Kaltim, terakhir pada 19 Agustus 2025 total sudah 43 orang diakui pihak Kejati Kaltim telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON ini.

Kasus sendiri masih dalam penyidikan, terhitung sejak Mei 2025 pasca penggeledahan. Empat bulan lamanya kasus dugaan korupsi belum memunculkan nama tersangka.

Dari puluhan saksi, informasi yang dihimpun reporter Tribun Kaltim di lapangan, para pengurus DBON, pejabat teras Pemprov, hingga dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim turut diperiksa.

Tak hanya itu, saksi dari ahli yang mengerti alur nomenklatur aturan dari sisi kebijakan pemerintah hingga ahli yang berkaitan dengan kasus ini.

Namun demikian, pihak Kejati Kaltim tak ingin menyebutkan siapa–siapa saja nama yang telah memenuhi panggilan pihaknya, agar tidak dipolitisasi pihak lain dan menghambat jalannya penyidikan.

(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *