RAGAM

Mahasiswa Polnes Samarinda Desak Kampus Transparan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Terancam Sanksi Berat

SOROTMATA.ID – Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda (Polnes Samarinda) melakukan askis demonstrasi pada Senin (15/9/2025).

Aksi ini  dilangsungkan sebagai bentuk desakan terhadap pihak kampus agar bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat, utamanya yang terjadi di lingkungan internal kampus.

Puluhan mahasiswa melakukan aksi protes di depan Gedung Direktorat Polnes, menuntut kejelasan proses penanganan kasus dan perlindungan yang lebih kuat bagi korban. Mereka menilai respons kampus selama ini terlalu lambat dan minim transparansi. Apalagi, dugaan kasus ini menyeret nama tenaga didik alias dosen kepada mahasiswinya.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Direktur II Polnes, Karyo Budi Utomo menyatakan kalau pihak kampus tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

Bahkan ditegaskannya, kalau sudah beberapa waktu lalu pihak internal kampus telah memulai langkah investigasi.

“Pada tanggal 25 Agustus, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) telah menyerahkan rekomendasi kepada kami. Karena tergolong sebagai pelanggaran berat, kami langsung berkonsultasi dengan kementerian untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Karyo, yang turut membenarkan adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Lanjutnya, konsultasi ke kementerian penting dilakukan, sebab merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin pegawai negeri sipil. Berdasarkan regulasi tersebut, sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa penurunan pangkat, mutasi kerja, larangan mengajar, hingga pemberhentian dari jabatan.

“Kategori pelanggaran ini tergolong berat, dan sangat memungkinkan untuk dikenakan sanksi terberat. Namun kami juga harus berhati-hati dalam menetapkan keputusan, mengingat keterbatasan saksi dan minimnya bukti visual yang tersedia,” tambahnya.

Karyo menekankan bahwa keputusan resmi dari pihak kampus terkait sanksi yang akan dijatuhkan dan diperkirakan akan dikeluarkan dalam waktu dekat, melalui Surat Keputusan (SK) Direktur.

Sebagai langkah preventif, pihak kampus juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan dengan rencana pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis di lingkungan kampus, mengingat pengawasan sebelumnya hanya terbatas di area luar.

Saat ditanya apakah kasus ini merupakan yang pertama terjadi di Polnes, Karyo menjelaskan bahwa laporan sebelumnya lebih banyak berkaitan dengan kesalahpahaman dalam interaksi fisik non-sensitif antara dosen dan mahasiswa, yang telah ditangani dengan sanksi ringan.

“Ada kasus ketika seorang dosen menyentuh pundak mahasiswa, tanpa ada niat yang mengarah pada kekerasan. Situasi seperti ini pernah kami tangani, dan kami berikan sanksi ringan setelah melalui proses klarifikasi,” jelasnya.

Terkait tudingan lambatnya penanganan kasus, Karyo mengungkapkan bahwa proses sempat terhambat karena adanya transisi regulasi dari Satgas PPKS ke Satgas PPKPT yang baru efektif berlaku pada Mei 2025. Meski demikian, ia memastikan bahwa setiap laporan tetap diproses sesuai prosedur.

“Kami juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban maupun dosen yang terlibat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, fokus utama kami adalah menuntaskan proses administratif untuk penerbitan SK sanksi,” tutupnya.

(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *