BERITAKALTIM

Update Kasus Izin Usaha Tambang di Kaltim, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Ditahan KPK

SOROTMATA.ID – Kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.

Dalam perkembangan terbarunya, KPK menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampaikan dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Selain Donna, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Gubernur Kaltim sekaligus ayah Donna, Awang Faroek Ishak, yang proses penyidikannya dihentikan karena meninggal dunia, serta pengusaha Rudy Ong Chandra yang sebelumnya sudah ditahan.

Untuk diketahui, kasus bermula pada 2014 ketika Rudy mengajukan perpanjangan enam IUP eksplorasi ke Pemerintah Provinsi Kaltim melalui perantara Iwan Chandra.

Donna diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta “fee” dari proses perpanjangan izin tersebut sebelum mendapat persetujuan dari Awang. Dalam penyelidikan, diketahui Donna mematok harga “penebusan” izin sebesar Rp3,5 miliar, naik dari harga awal Rp1,5 miliar.

Kesepakatan ini tercapai melalui pertemuan dengan Rudy di Samarinda, di mana Donna menerima uang tunai senilai Rp3,5 miliar dalam pecahan Dollar Singapura.

“Dalam proses selanjutnya, saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan saudara ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik saudara ROC,” ujarnya.

Setelah transaksi, Rudy menerima SK 6 IUP yang diantarkan oleh babysitter Donna. Donna juga sempat meminta tambahan fee, namun Rudy menolak.

“Bahwa setelah transaksi selesai, saudari DDW kemudian meminta fee tambahan kepada saudara ROC melalui saudara SUG. Namun, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW itu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *