AdvetorialDPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Tekankan Pencegahan Pencemaran Lewat Pengawasan Limbah yang Lebih Ketat

SOROTMATA.ID  – Upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Samarinda terus menjadi perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Lembaga legislatif tersebut mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha, terutama dalam pengelolaan limbah yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pengawasan lingkungan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul persoalan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus mengedepankan langkah pencegahan melalui inspeksi dan pemantauan rutin terhadap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah.

Deni menilai, sistem pengawasan yang berjalan secara berkala dapat membantu pemerintah menemukan potensi pelanggaran lebih cepat. Dengan begitu, persoalan lingkungan dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

“Melakukan pencegahan sejak awal jauh lebih tepat karena lebih efektif dan efisien dibandingkan menunggu sampai terjadi keluhan atau persoalan di masyarakat,” ujar Deni.

Ia menjelaskan, pengawasan sejak dini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai aturan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Penanganan Laporan Warga Harus Berdasarkan Verifikasi Lapangan

Selain mendorong pengawasan rutin, Komisi III DPRD Samarinda memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akan mendapat perhatian serius.

Namun, Deni menekankan bahwa setiap laporan harus melalui proses pemeriksaan yang objektif agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh langsung memberikan kesimpulan sebelum memastikan sumber permasalahan melalui pemeriksaan di lapangan. DPRD Samarinda akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi teknis untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah penanganan.

“Jangan sampai ada kesimpulan yang diambil tanpa didukung fakta di lapangan. Setelah semuanya jelas, barulah langkah penanganan maupun pemberian sanksi dapat ditetapkan secara tepat,” pungkasnya.

Deni menyebut pendekatan berbasis fakta penting untuk menjaga keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat yang menyampaikan laporan maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi.

DPRD Kawal Penegakan Aturan Lingkungan

Komisi III DPRD Samarinda juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pelaksana kegiatan, dan masyarakat sebagai pengawas harus membangun kerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Deni menegaskan DPRD akan terus mengawal berbagai persoalan lingkungan yang menjadi perhatian publik. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu limbah, DPRD akan meminta instansi berwenang mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi dan mewajibkan pelaku usaha melakukan perbaikan.

“Kerja sama antara pemerintah sebagai pembuat aturan, pelaku usaha sebagai pihak yang menjalankan kegiatan, serta masyarakat sebagai pengawas harus terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, kualitas lingkungan Samarinda dapat tetap terjaga bagi generasi mendatang,” pungkas Deni.

(advdprdsmd)

1.151 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *