Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025, Kemenag Tegaskan Tak Ada Masalah
SOROTMATA.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji 2025 yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut mencuat setelah adanya kekhawatiran tentang adanya penyalahgunaan anggaran atau praktik tidak transparan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam penyelenggaraan haji 2025 yang berada di bawah kewenangan kementeriannya.
“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” kata Nasaruddin dalam keterangannya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
Nasaruddin juga mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Namun, saat ditanya lebih jauh tentang klarifikasi tersebut, Menag memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan langsung meninggalkan tempat tanpa menjawab lebih detail.
“Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujar dia.
Sebelumnya ICW telah melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 ke KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).
ICW melaporkan dua dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji, yaitu pelayanan Masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
Demikian sebagaimana disampaikan Peneliti ICW Wana Alamsyah
“Pertama adalah layanan masyair atau layanan umum bagi jemaah haji dari Muzdalifah, dari Mina, dan Arofah. Kemudian, yang kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji,” ujar Wana.
Wana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ICW, diduga terjadi monopoli pasar terhadap pemilihan penyedia layanan di mana dua perusahaan dimiliki satu individu.
Dia mengatakan, hal tersebut menjadi persoalan karena di dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa suatu pasar tidak boleh dimonopoli oleh satu individu.
“Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ujar dia.
Setidaknya kata Wana, ada tiga persoalan yang ditemukan ICW dalam pengadaan catering untuk jemaah haji.
Pertama, makanan yang diberikan untuk jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan energi.
Kedua, ICW menduga adanya pungutan yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap konsumsi yang telah dialokasikan oleh pemerintah sebesar 40 Riyal.
Wana mengatakan, dari setiap makanan jemaah haji diduga terdapat pungutan sebesar 0,8 Riyal.
“Sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000.000.000 (50 miliar),” kata dia.
Ketiga, ICW menemukan dugaan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
(*)
