BERITA

Pasca Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, ICW Minta Kejagung Usut Aktor Lain

SOROTMATA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.

Kasus dugaan korupsi impor gula juga tak lepas dari sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW meminta Kejagung juga mengusut potensi keterlibatan kementerian lain di kasus korupsi impor gula.

“ICW mendesak agar penyidik juga melakukan pengembangan kasus, khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Sebab, jika dicermati lebih lanjut, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” katanya.

ICW mengingatkan Kejagung agar tidak sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum, namun juga masuk lebih jauh mengenai unsur pasal di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara.

“Dua hal yang harus dipahami jika melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yakni setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea) dan tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi. Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” ujarnya.

(*)

1.155 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *