Paripurna DPRD Kaltim Sahkan Perda Ketenagakerjaan
SOROTMATA.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan akhirnya disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) . Dengan disahkannya Perda ini beberapa waktu yang lalu, DPRD Kaltim berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada tenaga kerja lokal dan mendorong mereka untuk lebih berdaya saing di pasar kerja yang semakin kompetitif.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa Perda ini merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memperkuat posisi tenaga kerja lokal dalam dunia kerja.
“Perda ini lahir dengan tujuan untuk meningkatkan peluang bagi tenaga kerja lokal dalam mengisi berbagai posisi pekerjaan di Kaltim, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi mereka,” ujar Samsun.
Meskipun judul Perda ini tidak menyebutkan kata “tenaga kerja lokal” secara eksplisit, Samsun menegaskan bahwa substansi peraturan tetap mengutamakan perlindungan dan prioritas bagi tenaga kerja asli Kaltim.
“Kami memahami arahan dari kementerian untuk tidak mencantumkan istilah ‘tenaga kerja lokal’ dalam judul Perda. Namun, fokus utama tetap pada pemberdayaan tenaga kerja lokal yang harus mendapat perhatian lebih dalam kesempatan kerja,” jelas Samsun.
Perda ini juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan kompetensi tenaga kerja lokal, yang menurut Samsun harus dipersiapkan dengan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Salah satu inti dari Perda ini adalah mengoptimalkan peran lembaga pendidikan dan pelatihan dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal. Tanpa keterampilan yang memadai, mereka akan kesulitan bersaing di pasar kerja,” ungkap Samsun.
Lebih lanjut, Samsun menambahkan bahwa meskipun banyak daerah yang telah menerapkan Perda serupa, seperti Bontang, Perda yang baru disahkan ini tetap tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Perda ini sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di tingkat nasional, khususnya undang-undang ketenagakerjaan. Jadi, kami pastikan tidak ada benturan dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.
Samsun juga mengingatkan bahwa meskipun Perda telah disahkan, untuk bisa dilaksanakan dengan efektif, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini perlu segera diterbitkan. “Kami berharap Pergub segera diterbitkan karena tanpa aturan turunan tersebut, implementasi Perda ini akan terhambat,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Kaltim berharap dapat mengoptimalkan peran serta tenaga kerja lokal, sekaligus memperkuat daya saing mereka di pasar kerja, untuk mendukung pembangunan ekonomi Kaltim yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
(ADV)
