Soal Polemik di Ponpes Al-Zaytun, Kemenag Bakal Bekukan Izin Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
SOROTMATA.ID – Nama Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat belakangan jadi sorotan publik.
Hal ini dikarenakan ajarannya yang dinilai melenceng dari Islam.
Sejumlah pihak pun mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan dan memproses adanya tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes al zaytun Panji Gumilang.
Menanggapai hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) tak segan untuk membekukan izin ponpres tersebut ika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).
“Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna.
Ia menyebut, sebagai regulator penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Kemenag melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam diberi kewenangan menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Menurut penjelasannya, pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Pesantren Al Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
“Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun,” jelasnya.
(*)
