DPRD Samarinda Libatkan Publik Sempurnakan Raperda Penanggulangan Bencana
SOROTMATA.ID – DPRD Kota Samarinda membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Melalui forum public hearing yang digelar di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung C Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Kamis (9/7/2026), DPRD menghimpun masukan dari berbagai pihak, akademisi, mahasiswa, hingga instansi terkait untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani, menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi amanat peraturan yang lebih tinggi.
“Pembentukan sebuah peraturan daerah tidak hanya bertujuan memenuhi amanat regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga harus berakar pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, forum uji publik menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun saran terhadap draf Raperda sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui forum ini kami memohon masukan, saran, dan kritik yang membangun agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang, objektif, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Samarinda,” katanya.
Ia berharap seluruh masukan yang muncul selama diskusi dapat memperkuat substansi Raperda agar mampu menjawab tantangan penanggulangan bencana di Kota Samarinda.
Bahas Studi Kasus Bencana di Samarinda
Dalam forum tersebut, peserta juga mengkaji salah satu kasus bencana yang pernah terjadi di kawasan perumahan di Jalan MT Haryono, Samarinda. Pembahasan itu menjadi salah satu bahan evaluasi untuk memperkuat regulasi penanggulangan bencana agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Uji publik tersebut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin Ibrahim, bersama anggota Bapemperda Abdul Rohim, Arbain, dan Romadhony Putra.
Hadir pula Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda, Hendra AH, sebagai narasumber.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, hadir bersama Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum, Masan Nurpian.
Rektor Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Husaini Usman, juga mengikuti kegiatan tersebut sebagai akademisi dan memberikan pandangan terhadap penyempurnaan Raperda.
(*)
