KPU Patuhi Putusan MK, Bakal Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
SOROTMATA.ID — Ketum Partai Gerindra yang juga bakal capres Prabowo Subianto resmi mengumumkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Dengan demikian, Prabowo nantinya akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Gibran untuk menghadapi pilpres 2024 mendatang.
Terkait hal ini, KPU menyatakan bakal menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menyebut syarat-syarat pendaftaran capres-cawapres mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“KPU akan mempedomani Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dalam penerimaan pendaftaran peserta Pilpres atau bakal pasangan capres-cawapres di 19-23 Oktober 2023,” kata Idham Senin (23/10) sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.
Idham menjelaskan ketentuan itu juga telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1328 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presdien dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Lebih spesifik ketentuan itu diatur pada bagian Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, Angka 3 huruf b bagian 3. Pasal itu berbunyi:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat penetapan pasangan calon, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”
“Materi pengaturan dalam Angka 3 huruf b angka 3 ya adalah materi dalam diktum kedua Amar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar Idham.
(*)
