NASIONAL

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

SOROTMATA.ID – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak jalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam.

Kamaruddin jalani pemeriksaan sebagai tersangaka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih

Kamaruddin diperiksa di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.20 WIB.

“Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat,” kata Kamaruddin kepada wartawan usai diperiksa di Mabes Polri, Senin (14/8) malam.

Ia mengklaim pemeriksaan terhadap dirinya telah rampung sejak pukul 16.00 WIB. Namun, ia mengaku sempat ada cekcok antara dirinya dengan penyidik.

Perdebatan itu, kata dia, berkaitan soal barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Rina Lauwy.

“Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita,” ujarnya.

“Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hardisk warna putih,” imbuhnya.

Karena itu, Kamaruddin menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.

Apalagi, kata dia, berdasarkan KUHP yang ada, sebagai tersangka dirinya memiliki hak untuk menyerahkan bukti meringankan.

“Iya jelas menyalahi prosedur penyidiknya,” kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8).

Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

(*)

1.081 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *