NASIONAL

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Bisnis de’Clan, Serahkan Penjelasan Temuan Uang kepada Proses Penyidikan

SOROTMATA.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dikaitkan dengan kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, menyusul penggeledahan yang dilakukan aparat di lokasi tersebut serta di rumah pribadinya di Sentul, Bogor.

Dalam keterangannya, Febrie menegaskan proses pembuktian atas temuan uang tunai di rumahnya harus dilakukan melalui mekanisme penyidikan dan hukum acara pidana, bukan melalui konferensi pers.

Bantah Keterkaitan dengan Bisnis yang Diselidiki

Febrie menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis di Cipete.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan agar seluruh fakta dapat terungkap sesuai proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dikaitkan dengan lokasi di Cipete sebagaimana ramai diberitakan.

Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi

Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadinya. Ia menjelaskan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan kepemilikannya dapat ditelusuri.

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Sebut Uang Tunai Memiliki Pemilik dan Dapat Ditelusuri

Menanggapi temuan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura di rumahnya, Febrie menyatakan uang tersebut memiliki pemilik dan berkaitan dengan kegiatan yang dapat dijelaskan. Ia mempersilakan aparat melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset tersebut.

“Yang kedua, ini agar jelas untuk masyarakat dan teman-teman semua, bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” ujarnya.

Menurut Febrie, seluruh informasi mengenai aset tersebut dapat diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Penjelasan Lengkap Akan Disampaikan Melalui Proses Hukum

Meski memberikan klarifikasi kepada publik, Febrie menolak menjelaskan lebih jauh mengenai asal-usul uang tunai yang ditemukan dalam konferensi pers. Ia menegaskan penjelasan secara rinci hanya akan disampaikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

“(Terkait rumah di Sentul) Juga ada beberapa bangunan yang bisa dicek, semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah seusai prosedur hukum,” ujar dia.

Febrie menegaskan seluruh aset yang berkaitan dengan rumah di Sentul diyakini dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait tiga kasus korupsi.

Berikut daftar hasil penggeledahan berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri.

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
1.⁠ ⁠Dokumen
2.⁠ ⁠Handphone
3.⁠ ⁠SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
4.⁠ ⁠USD 889.965
5.⁠ ⁠Rp 259.159.000

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1.⁠ ⁠71 item barang bukti
2.⁠ ⁠16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar

“Kemudian proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1.⁠ ⁠74 kg emas batangan
2.⁠ ⁠USD 4.767.300
3.⁠ ⁠SGD 14.083.800
4.⁠ ⁠Rp 100.000.000
5.⁠ ⁠Dokumen
6.⁠ ⁠Handphone
7.⁠ ⁠Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.

(*)

1.189 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *