BERITA

Dalami Kasus Dugaan Suap Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

SOROTMATA.ID – Kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini KPK kembali menetapkan tersangka baru selaku penyuap Lukas Enembe.

Dua tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

“Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE [Lukas Enembe], saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).

Lebih lanjut Ali mengatakan, tim penyidik saat ini masih mengumpulkan dan memperkuat bukti dugaan tindak pidana suap tersebut.

Konstruksi lengkap perkara akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penahanan tersangka.

“Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ucap Ali.

Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini lembaga anti rasuah telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.
(*)

1.166 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *