Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah, Klaim Tak Ada Risiko Hilangkan Barang Bukti
SOROTMATA.ID – Status tersangka yang disandang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, belum diikuti dengan langkah penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Institusi tersebut menilai belum ada alasan yang mengharuskan penyidik melakukan penahanan karena Febrie diyakini akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak melihat adanya potensi Febrie merusak maupun menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kejagung Yakin Febrie Kooperatif
Anang menyampaikan hal itu saat menanggapi kekhawatiran publik mengenai belum ditahannya Febrie meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Enggak (merusak barang bukti), kita yakin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (16/7).
Ia menambahkan, Kejagung juga meyakini Febrie akan memenuhi panggilan penyidik setiap kali diperlukan.
Menurutnya, keberadaan Febrie masih dapat dipastikan karena yang bersangkutan berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
“Karena kan pertama beliau ada. Beliau ada kok [di Indonesia]. Kapan saja tinggal diperiksa saja, tinggal tunggu. Saya yakin beliau masih ada di Indonesia,” tuturnya.
Tiga Sprindik Baru
Sementara itu, Kejagung terus melanjutkan penyidikan dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Anang menjelaskan penerbitan tiga Sprindik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara yang kini disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga mengakibatkan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim itu pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang memastikan seluruh anggota tim memiliki kemampuan yang memadai dalam menangani perkara korupsi.
Ia juga menegaskan tidak ada sikap resistensi maupun penolakan dari tim penyidik terhadap penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sehingga proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
