Dalami Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Panggil Pramugari untuk Diperiksa sebagai Saksi
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dalam mengusut kasus ini, lembaga antirasuah hari ini memanggil pramugari bernama Selvi Purnama Sari untuk diperiksa sebagai saksi.
“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka LE, Hari ini (25/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Selain pramugari, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap wiraswasta bernama Agus Gunawan dan Corporate dan Legal Manager PT RDG Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Lukas Enembe.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom (Corporate dan Legal Manager PT RDG), Agus Gunawan (wiraswasta), Selvi Purnama Sari (pramugari),” kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di Papua pada Januari tahun ini.
Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.
KPK juga saat ini tengah mengusut pembelian pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Lukas lewat pemeriksaan saksi bernama Abdul Gopur.
Jet pribadi itu diduga menjadi bagian dari pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE,” jelas Ali kepada wartawan, Rabu (23/8).
(*)
