NASIONAL

Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

SOROTMATA.ID — Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Lukas terlihat hadir dalam persidangan tersebut dengan menggunakan kursi roda, didampingi oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

Dalam sidang tersebut, Lukas Enembe divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun

Hal ini kerana Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim Rianto.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” imbuhnya.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Atas vonis yang dibacakan hakim pada sidang hari ini, Terdakwa Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya, Petrus Balla Paytona, menyatakan vonis hakim dan akan mengajukan banding.

Diketahui, vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum dengan pidana 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar (Rp47.833.485.350 subsider) tiga tahun penjara dan pencabutan hak politik lima tahun.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *