Kejagung Dalami Kasus Korupsi Proyek Menara BTS 4G, Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK Bakal Dipanggil Paksa
SOROTMATA.ID — Kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dalam mengusut kasus ini, Kejagung menyiapkan upaya paksa dalam memanggil staf ahli anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan dan seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
“Masih upayakan untuk dapat hadir jika perlu upaya paksa,” kata Kuntadi, Senin (2/10/2023) dilansir dari Kompas.com.
Kuntadi mengatakan, kedua orang tersebut pernah dipanggil dua kali. Namun demikian keduanya tidak menghadiri dua panggilan yang sudah dilayangkan.
Adapun nama Nistra dan Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi dan Irwan menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Di situ, Windy mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
“Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal,” kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.
“Berapa?” kata hakim Fahzal.
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin. Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
“Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia,” kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
“BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?” kata hakim Fahzal menegaskan.
“Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” kata Windi.
(*)
