Soal Aturan Nomor Urut di Perpu Pemilu, Demokrat Pilih Pertahankan Nomor Undian 2019 Lalu
SOROTMATA.ID – Aturan nomor urut dalam Perppu Pemilu mendapatkan respon dari berbagai kalangan politik.
Tanggapan juga datang dari Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani.
Kamhar Lakumani mengaku partainya menghormati kesepakatan yang telah diputuskan dalam Perppu yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Lebih lanjut, Kemhar mengatakan, partainya tidak akan mengikuti undian untuk nomor urut baru di Pemilu 2024 mendatang.
Ia menyebut pihaknya memilih untuk bertahan dengan nomor undian pada 2019 lalu.
“Meskipun bersifat opsional namun karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian,” kata Kamhar saat dihubungi, Rabu (14/12).
Dia menyebut jumlah nomor yang tersedia dalam undian nomor urut kini sangat terbatas setelah mayoritas partai di nomor urut 10 teratas memilih untuk bertahan.
Namun, dia menilai aturan nomor urut dalam Perppu kini cukup akomodatif. Menurut Kamhar, aturan tersebut menjadi jalan tengah di antara partai yang memilih bertahan atau memilih nomor baru.
“Ini menjadi jalan tengah. Karena telah menjadi keputusan, Partai Demokrat menghormatinya,” ucapnya.
Perppu Nomor 1 tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu memberikan opsi kepada partai yang ingin bertahan pada nomor lama pada Pemilu 2019 atau ikut undian nomor baru di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, undian hanya dilakukan untuk nomor-nomor yang masih tersedia, terutama terhadap nomor yang ditinggalkan karena partai tak lolos verifikasi di KPU dan dipastikan tak ikut Pemilu 2024. Di 10 teratas, nomor yang ditinggalkan antara lain nomor urut 7 dan 9.
Sementara, sebagian besar nomor sisanya tak akan ikut diundikan karena partai yang memiliki nomor tersebut memilih untuk bertahan. Beberapa nomor itu seperti PKB (1), Gerindra (2), PDIP (3), Golkar (4), dan NasDem (5).
(*)
