Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS yang Menyeret Panji Gumilang, Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening
SOROTMATA.ID — Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi Dana BOS yang menyeret nama Panji Gumilang masih terus dilami hingga saat ini.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memblokir total 96 rekening milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta badan hukum lainnya yang terafiliasi Panji Gumilang.
Hal ini sebagaiman diungkapkan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/8).
Selain memblokir rekening, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga akan berkoordinasi dengan BPN Indramayu terkait penyitaan sejumlah aset milik Panji dan keluarganya.
“Melaksanakan koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN,” pungkasnya.
Untuk diketahui status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)