HUKRIM

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Kejari Jaksel

SOROTMATA.ID – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa tidak akan menjalani penahanan di tengah proses hukum kasus  dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak menahan kedua tersangka setelah jaksa menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6), yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum kini menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa jaksa telah mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Penangguhan Penahanan Disetujui Berdasarkan Jaminan Keluarga

Dalam pertimbangan penegakan hukum, Kejari Jaksel menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Keluarga kedua tersangka menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses peradilan berlangsung.

Marcelo menjelaskan bahwa jaminan tersebut menjadi salah satu dasar keputusan jaksa untuk tidak melakukan penahanan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif,” kata Marcelo di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Dengan keputusan itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap menjalani proses hukum tanpa status tahanan.

Wajib Lapor Jadi Mekanisme Pengawasan

Meski tidak ditahan, kedua tersangka tetap dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali setiap minggu. Ketentuan ini diterapkan sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berjalan.

Kejaksaan menilai kewajiban tersebut penting untuk memastikan para tersangka tetap kooperatif dan dapat dihadirkan kapan pun diperlukan dalam persidangan.

Mekanisme wajib lapor juga menjadi bagian dari instrumen hukum yang lazim diterapkan dalam sistem peradilan pidana ketika penahanan tidak dilakukan.

PN Jakarta Timur Ditunjuk Tangani Perkara

Marcelo juga mengungkapkan bahwa persidangan perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Agung RI.

“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ucapnya.

Namun, kejaksaan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan pengadilan tersebut.

Dengan penunjukan itu, perkara akan segera memasuki proses persidangan setelah jaksa menyelesaikan penyusunan surat dakwaan.

Perkara Dikategorikan Penting, Jaksa Kejar Kepastian Hukum

Kejaksaan menyebut perkara ini sebagai kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, sehingga dikategorikan sebagai perkara penting. Karena itu, penanganannya dipercepat agar segera memperoleh kepastian hukum.

Marcelo menegaskan bahwa jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang berwenang.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pelimpahan akan dilakukan tanpa penundaan yang tidak perlu.

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” lanjutnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, fokus penegakan hukum kini berada di ruang persidangan. Majelis hakim akan menentukan fakta hukum melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak, sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

1.179 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *