Dua Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Ditangkap, Ini Respon Jokowi
SOROTMATA.ID – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespon penangkapan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazahnya.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Keduanya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6) pagi.
Jokowi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga sampai ke persidangan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang.
Jokowi Pastikan Hadir di Persidangan
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa ia akan hadir langsung dalam persidangan apabila perkara tersebut mulai disidangkan di pengadilan.
Ia menunjukkan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan hukum sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut.
“Iya, akan hadir,” jawab Jokowi singkat.
Pernyataan tersebut mempertegas posisinya untuk tidak hanya menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum, tetapi juga hadir secara langsung guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tegaskan Pembuktian dengan Ijazah Asli
Jokowi juga menekankan bahwa ia siap membuktikan keaslian dokumen pendidikannya di persidangan. Ia menyebut akan membawa ijazah asli sebagai bukti otentik di hadapan pengadilan.
“Iya (bawa ijazah asli), sesuai yang sudah saya sampaikan,” tegasnya.
Dengan pernyataan itu, Jokowi menunjukkan komitmennya untuk menjawab tuduhan yang berkembang melalui jalur hukum formal, bukan melalui perdebatan di ruang publik.
Ijazah Masih Berada di Polda Metro Jaya
Terkait keberadaan dokumen asli tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa ijazah miliknya saat ini masih berada di pihak kepolisian. Dokumen itu disebut sedang berada di tangan penyidik untuk kepentingan proses hukum yang berjalan.
“Iya, masih di Polda,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mengungkapkan kabar penangkapan terhadap dua tokoh publik, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Keduanya merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang mengaku mendapat kabar dari keluarga kliennya.
Keterangan Kuasa Hukum Roy Suryo
Petrus Selestinus menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Ia menegaskan bahwa informasi penangkapan berasal dari istri Roy Suryo.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa pihak keluarga menjadi sumber utama informasi tersebut, bukan pernyataan resmi dari kepolisian.
Hingga saat ini, kuasa hukum menyebut masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Pernyataan dari Pihak dr Tifa
Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, juga menyampaikan bahwa kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan bahwa dr Tifa sendiri memberikan informasi tersebut secara langsung kepada timnya.
Azis menyebut bahwa dr Tifa bahkan sempat menunjukkan bukti keberadaannya di dalam lingkungan kepolisian.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
(*)
