NASIONAL

Ikuti Putusan MK, BGN Tegaskan Siap Menyesuaikan Anggaran MBG

SOROTMATA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

BGN menegaskan siap menyesuaikan pelaksanaan program sesuai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya berperan sebagai pelaksana operasional sehingga akan menjalankan setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah, termasuk terkait skema pendanaan Program MBG.

“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Ia menambahkan, BGN tetap berkomitmen menjalankan Program Makan Bergizi Gratis dengan optimal, berapa pun besaran anggaran yang nantinya dialokasikan pemerintah.

“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan MK yang menetapkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Tindak lanjut atas putusan itu selanjutnya akan menjadi kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran, dalam menentukan skema pengalokasian anggaran program tersebut.

MK Putuskan Pendanaan MBG Tak Lagi Gunakan Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut mengubah skema penganggaran program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menegaskan bahwa dana pendidikan harus difokuskan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait pengujian materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

Anggaran MBG Harus Dipisahkan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan.

Karena itu, anggaran program tersebut tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperhitungkan sebagai pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

MK juga memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Kewajiban tersebut mulai diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujar Suhartoyo.

(*)

1.189 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *