Samarinda Ubah Pola Pengelolaan Sampah, TPA Sambutan Resmi Beralih ke Sanitary Landfill
SOROTMATA.ID – Samarinda mulai meninggalkan pola lama pengelolaan sampah.
Setelah bertahun-tahun mengandalkan sistem open dumping, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan kini memasuki tahap baru dengan penerapan sanitary landfill yang lebih terukur dan ramah lingkungan.
Perubahan besar itu ditandai dengan penghentian aktivitas pembuangan sampah di Zona 1 dan pengalihan seluruh operasional menuju Zona 2 yang menerapkan sistem sanitary landfill sejak 30 Juli 2026.
Langkah tersebut membuat Samarinda berhasil memenuhi arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan praktik open dumping sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti menyebut peralihan sistem ini bukan hanya perpindahan lokasi pembuangan, melainkan perubahan cara pemerintah mengelola sampah agar lebih terkendali.
“Alhamdulillah tanggal 30 Juli sudah kita mulai operasional Zona 2. Jadi Zona 1 kita tutup, sekarang operasional pembuangan akhir itu ke Zona 2,” ujarnya kepada awak media di Anjungan Karang Mumus Balaikota, Jumat (31/7/2026).
Langkah ini membuat Samarinda berhasil memenuhi arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping sebelum batas waktu 1 Agustus 2026. Pemkot Samarinda terus menata Zona 1 agar dapat berfungsi sesuai standar lingkungan yang berlaku.
Kolaborasi OPD Wujudkan Transformasi Pengelolaan Sampah
Neneng menjelaskan, keberhasilan peralihan sistem pengelolaan sampah ini merupakan hasil kerja sama berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkolaborasi menyiapkan infrastruktur dan sistem operasional menuju Zona 2.
Selain pembangunan akses dan fasilitas pendukung, Pemkot Samarinda juga mengatur sistem pengangkutan sampah agar operasional baru dapat berjalan lebih efektif.
“Walaupun di masa efisiensi, kalau semuanya berkolaborasi dan bekerja sama, semuanya bisa terwujud,” katanya.
Pemkot Samarinda juga menyiapkan rencana jangka panjang untuk Zona 1. Area bekas open dumping tersebut akan ditata menggunakan sistem berlapis hingga membentuk bukit yang direncanakan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Untuk mendukung proses penutupan dan penataan Zona 1, Pemkot Samarinda mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,3 miliar pada 2026. Sebelumnya, pada 2025 pemerintah juga telah mengalokasikan sekitar Rp6 miliar untuk memperbaiki instalasi pengolahan air lindi dan sistem pengelolaan gas metana.
Rekayasa Waktu Dukung Proses Sanitary Landfill
Penerapan sistem sanitary landfill di TPA Sambutan juga diikuti dengan pengaturan waktu operasional. Pemkot Samarinda menghentikan sementara penerimaan sampah setiap hari mulai pukul 14.00 hingga 17.00 Wita.
Pengaturan tersebut memberikan waktu bagi petugas TPA untuk memadatkan, menata, dan melapisi sampah sesuai prosedur sanitary landfill.
“Jadi kita tutup selama tiga jam, jam 2 sampai jam 5. Itu tujuannya supaya sampah yang sudah ke situ sudah bisa kita tata. Ibaratnya memberi kesempatan teman-teman TPA untuk menata selama tiga jam itu,” kata Neneng.
Ia menambahkan, sistem sirkulasi sampah kini telah diatur agar setiap sampah yang masuk dapat melalui proses pengelolaan sebelum menerima timbunan berikutnya.
“Intinya tadi sudah ada rekayasa waktu. Sistem sirkulasi persampahannya itu sudah diatur, sehingga sampah yang masuk dikelola dulu baru nanti lanjut lagi, masuk lagi. Karena perlu waktu untuk layering-nya,” tambahnya.
Zona 2 Diproyeksikan Mampu Menampung Sampah Hingga Satu Tahun
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menjelaskan Zona 2 memiliki luas sekitar satu hektare. Dengan sistem pengelolaan yang lebih tertata, zona tersebut diperkirakan mampu digunakan hingga sekitar satu tahun, meski kapasitasnya masih terus dievaluasi.
“Untuk kapasitas Zona 2 kita masih mengukur. Luasannya itu sekitar satu hektare. Ini kan sistemnya kita tata betul dengan sistem sanitasi dan drainase. Mudah-mudahan bisa sampai satu tahun,” katanya.
Suwarso menjelaskan, sistem sanitary landfill bekerja dengan memadatkan sampah setebal 30 hingga 60 sentimeter. Setelah itu, petugas menutup lapisan sampah menggunakan tanah setebal 15 hingga 30 sentimeter secara bertahap.
Metode tersebut juga dilengkapi jaringan perpipaan untuk mengelola air lindi dan gas metana sehingga dampak lingkungan dapat dikendalikan.
TPA Sambutan Terapkan Pengelolaan Sampah Sesuai Standar Lingkungan
Suwarso menyebut kondisi sekitar TPA Sambutan turut mendukung penerapan sanitary landfill karena memiliki ketersediaan tanah yang cukup untuk kebutuhan pelapisan sampah.
“Di samping TPA kita itu potensi tanahnya bagus, banyak. Jadi tidak perlu mengangkut dari luar. Nanti sampah kita kelola betul berbeda dengan Zona 1 yang hanya mengandalkan open dumping,” ujarnya.
Menurutnya, sistem sanitary landfill memberikan pengelolaan yang jauh berbeda dibandingkan open dumping. Jika sebelumnya sampah hanya ditumpuk tanpa pengolahan, kini sampah dipadatkan, dilapisi tanah, serta dilengkapi sistem pengelolaan air lindi dan gas metana.
“Kalau open dumping itu sampah ditimbun terus. Kalau sanitary landfill, sampah dipadatkan, dilapisi tanah, kemudian ada instalasi lindi dan gas metananya. Jadi kapasitasnya lebih maksimal dan pengelolaannya sesuai standar,” pungkasnya.
Melalui pengoperasian Zona 2, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya menghadirkan pengelolaan sampah yang lebih modern, tertata, dan berkelanjutan demi menjaga kualitas lingkungan serta mendukung pembangunan kota yang lebih hijau.
(*)
