Sidang Kasus Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Penodaan Agama
SOROTMATA.ID – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo jalani sidang perdana hari ini terkait dengan kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, penodaan agama, dan menyiarkan kabar yang tidak pasti terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10).
“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Roy diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.
Tri mengungkapkan ancaman hukuman maksimal dari dakwaan ini adalah lima tahun penjara.
“Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menyebarkan informasi atau berita terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan pemaknaan stupa pada Candi Borobudur,” kata jaksa.
Selain itu, Roy diduga dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) merujuk pada Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Dakwaan terakhir, Roy diduga menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” jelas jaksa.
Diketahui kasus meme Candi Borobudur ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 lalu.
Laporan tesebut karena menganggap Roy Suryo telah melecehkan umat Buddha.
“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
(*)
