Rahmat Effendi Divonis Pidana 10 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
SOROTMATA.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidan vonis terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi pada Rabu (12/10).
Rahmat Effendi divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Pidana penjara selama 10 tahun. Pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia.
Selain vonis tersbut, hak politik Rahmat Effendi juga dicabut selama lima tahun.
Hal itu terhitung ketika Rahmat Effendi selesai menjalani pidana pokok 10 tahun penjara.
Kemudian, Hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Pepen. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.
“Perampasan barang-barang hasil tindak pidana yaitu BB, mobil dan bangunan serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine,” pungkas Ali.
Sebagai informasi, vonis terhadap Rahmat Effendi ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Pepen dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(*)
