POLITIK

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mencuat, PDIP Dorong Pembentukan Pansus

SOROTMATA.ID – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat setelah muncul usulan agar masyarakat hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.

Menanggapi gagasan tersebut, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta pembahasan tidak dilakukan secara terbatas, melainkan melalui kajian menyeluruh terhadap seluruh sistem pemilu dan pilkada.

Ganjar menilai persoalan pilkada tidak dapat dilepaskan dari berbagai aspek lain dalam sistem politik Indonesia. Karena itu, ia mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) agar seluruh usulan perubahan aturan dapat dibahas secara komprehensif.

“Sebaiknya segera dibentuk pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Ganjar, pembentukan pansus menjadi penting karena terdapat banyak persoalan dalam sistem demokrasi yang membutuhkan evaluasi. Ia menyebut pembahasan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan wakil kepala daerah, tetapi juga menyangkut desain pemilu nasional dan lokal.

Banyak Aspek Pemilu Perlu Dikaji Ulang

Ganjar mengungkapkan sejumlah isu yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam pembahasan pansus. Salah satunya adalah sistem pemilu yang mencakup kodifikasi undang-undang politik, desain pemilu nasional dan daerah, serta pengaturan keserentakan jadwal Pemilu dan pilkada.

Dalam pemilihan presiden, Ganjar menilai isu presidential threshold perlu masuk dalam kajian. Sementara untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD, ia menyebut pembahasan dapat mencakup parliamentary threshold, penataan daerah pemilihan (dapil), alokasi jumlah kursi, hingga metode konversi suara menjadi kursi.

Untuk sektor pilkada, ia menyoroti berbagai kemungkinan perubahan, mulai dari sistem pemilihan langsung hingga alternatif lainnya.

“Pilkada, sistem pilkada (langsung atau alternatif lain), ambang batas pencalonan kepala daerah, persyaratan calon perseorangan, penjadwalan pilkada,” ujarnya.

Selain aturan pemilihan, Ganjar juga menekankan perlunya penguatan lembaga penyelenggara pemilu. Ia menyebut KPU, Bawaslu, dan DKPP perlu diperkuat, termasuk dalam aspek rekrutmen penyelenggara, penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, serta digitalisasi proses pemilu.

Usulan PKB: Wakil Kepala Daerah Ditunjuk

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan perubahan sistem pilkada dengan hanya memilih kepala daerah. Menurutnya, wakil kepala daerah tidak perlu dipilih langsung oleh masyarakat, melainkan dapat ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.

Khozin menyampaikan usulan tersebut dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Ia berpendapat mekanisme tersebut dapat mengurangi persoalan ketika wakil kepala daerah hanya menjadi alat untuk menarik dukungan suara dalam kontestasi politik.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia.

(*)

1.026 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *