HUKRIM

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi, Ini Kata Kapolri

SOROTMATA.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari tahapan yang harus dilakukan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menanggapi sorotan publik terkait penahanan kedua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Menurut Listyo Sigit, penyidik menjalankan seluruh prosedur sesuai mekanisme hukum sebelum melimpahkan perkara ke kejaksaan.

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ucap Listyo Sigit usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6).

Polisi Pastikan Kondisi Tersangka Sebelum Tahap II

Kapolri menjelaskan bahwa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik sebelum proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan prosedur standar yang biasa dilakukan penyidik ketika sebuah perkara memasuki tahap akhir penyidikan dan siap dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” ujar Kapolri.

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penahanan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan menahan Roy Suryo dan dr Tifa karena keduanya dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana melalui media elektronik.

Penyidik menilai unsur-unsur yang disangkakan dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi Informasi Elektronik

Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik memproses Roy Suryo dan dr Tifa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, serta fitnah yang dilakukan melalui media elektronik.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan dugaan manipulasi terhadap informasi elektronik yang dianggap seolah-olah sebagai data autentik. Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka dalam perkara ini.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berawal dari polemik mengenai tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah menjalani proses penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan dengan penahanan kedua tersangka sebelum pelimpahan berkas dan tersangka kepada kejaksaan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, proses pembuktian terhadap seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan akan berlanjut dalam tahapan hukum berikutnya.

(*)

1.183 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *