Kasus Dugaan Suap, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Menyandang Status Tersangka
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ardito diduga telah menerima fee Rp 5,75 miliar.
Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Dijelaskan lembaga antirasuah, Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.
“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun,” ujar Mungki.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Dia mengatakan Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.
Singkat cerita, Ardito menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diterima dalam periode Februari-November 2025.
“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW) untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut Anton juga merupakan kerabat Ardito.
“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujarnya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Profil Ardito Wijaya
Ardito Wijaya menikah dengan Indria Sudrajat dan telah dikaruniai dua orang anak.
Ardito Wijaya adalah seorang dokter lulusan Universitas Trisakti pada tahun 2005.
Sebelum terjun di dunia politik, Ardito Wijaya bekerja sebagai tenaga kesehatan di Lampung Tengah.
Dito pernah menjadi dokter muda di Puskesmas Seputih Surabaya selama satu tahun yaitu pada 2010 hingga 2011.
Selanjutnya, Dito kembali menjadi dokter muda di Puskesmas Rumbia tahun 2011 sampai 2012.
Pada tahun 2014, dia dipercaya menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit atau P2P di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, hingga tahun 2016.
Selain di pekerjaan, Ardito Wijaya juga memiliki segelintir pengalaman organisasi.
Selama tiga tahun, dirinya pernah menjadi koordinator Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Lampung Tengah dari tahun 2016 hingga 2019.
Lalu, pada tahun 2017, Ardito juga tercatat sebagai anggota majelis pertimbangan karang taruna Kota Metro, hingga tahun 2022.
Di tahun yang sama, dirinya juga terpilih sebagai wakil ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI).
Ardito juga dipercaya menjadi Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Partai Golkar Provinsi Lampung, periode 2017/2022.
Pada tahun 2018, dirinya tercatat sebagai anggota komite eksekutif PSSI Kota Metro hingga tahun 2021.
Selain sebagai anggota PSSI Kota Metro, tahun 2018 dirinya juga terpilih sebagai wakil ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2018/2022.
Dirinya juga aktif berorganisasi sebagai koordinator Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU) periode 2020/2024.
(*)
