NASIONAL

KPK Tanggapi Soal Bantahan Rafael Alun Terima Gratifikasi: Silahkan Sampaikan di Hadapan Tim Penyidik

SOROTMATA.ID – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo membantah menerima gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab kata dia, selama ini dirinya petuh dengan perintah lembaga antirasuah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Ia juga mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan,” kata Rafael.

Menaggapi del demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak terpengaruh dengan bantahan tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, seseorang yang sudah dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah memang kerap membantah melakukan tindak pidana.

“Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama,” ujar Ali dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/4).

Ali meyakini masyarakat sudah mengerti apa yang dilakukan KPK menjerat Rafael Alun merupakan tindak lanjut dari hasil klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang berujung ditemukan peristiwa pidana.

“Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum,” kata Ali.

Ali mengatakan, jika Rafael Alun merasa tak terlibat tindak pidana, maka pihaknya akan memberikan ruang untuk membela diri. Rafael Alun bisa memaparkan langsung kepada tim penyidik.

“Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan. Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Ali.

 (*)
1.058 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *