KPU Nyatakan Partai Prima Lolos Administrasi sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, Tahap Selanjutnya Verifikasi Faktual
SOROTMATA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Keberhasilan Prima memenuhi syarat administrasi itu disampaikan KPU lewat surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023.
Hal itu juga dibenarkan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Ia mengatakan saat ini Partai Prima memasuki tahapan verifikasi faktual.
“Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi,” kata Idham Holik Sabtu (1/4/2023) dilansir dari Detikcom.
Verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
Verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.
“Oleh karena itu sebagaimana jadwal yang telah kami tuangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023 bahwa di tanggal 1 ini ada dua kegiatan, pertama ini adalah pencarian sampel Parpol Prima, dan kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU menyatakan Partai Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Kmudian Partai Proma mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Lalu Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus.
Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.
(*)
